Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Perlu diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH, wajib memenuhi beberapa syarat.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Buka dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan BST
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu per Bulan, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut syarat yang harus dipenuhi ibu hamil setelah mendapatkan BLT PKH:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Tribun-video.com/Rena Laila)