TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Dua tersangka pada kasus pembunuhan Mahasiswa Universitas Telkom asal Karawang, Rio Hadiyan (24) dan Husain Abdurrohim (21) diduga menerima uang yang diduga hasil kejahatan.
Uang tersebut diduga milik korban, Fathan Ardian Nurmiftah (19).
Setelah membantu tersangka Jhovi Fernando alias Jo (31) membuang Jasad Fathan di Cilamaya Kulon, Rio dan Husain mendapat uang masing-masing Rp 400.000 dan Rp 300.000.
"Diduga kuat uang milik korban," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang, Rabu (20/1/2021).
Diketahui, setelah Fathan tak bernyawa di kontrakannya, Jo membawa barang-barangnya ke rumah rekannya. Barang-barang itu di antaranya motor, dua handhone, dan kartu ATM.
"ATM-nya masih utuh. Yang dijual baru motornya, kalau gak salah Rp 2,5 juta," ungkap Rama.
Husain diketahui perperan membnatu mengikat, membungkus, dan membuang jasad korban. Sementara Rio hanya mengantar membuang jasad di Cilamaya Kulon.
40 adegan rekonstruksi pembunuhan
Kepolisian melakukan reka ulang kasus pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (19), Mahasiswa Telkom University Bandung di Karawang, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021).
Sebanyak 40 adegan dipergakan pelaku untuk menemukan penyesuaian fakta kejadian pembunuhan tersebut.
Dari reka adegan diketahui Jhovi Fernando (30) alias Bang Jo telah berada di kontrakannya yang berlokasi di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang bersama Fathan.
Kemudian, Fathan keluar untuk membeli kuota dan kembali ke kontrakan dengan membawa minuman keras.
Sekitar Pukul 01.00 wib dini hari, Fathan dan Bang Jo keluar untuk makan.
Baca juga: Kisah Tragis Fathan, Tewas Dibunuh Gara-gara Tak Meminjami Uang, Baru Kenal Seminggu dengan Pelaku
Lalu, mereka kembali ke kontrakan dan meminum arak.