TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu aliran uang Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara ke eks Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura Agusman Sinaga.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Puji yang berstatus tersangka dalam perkara ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk Agusman.
"Tersangka PS (Puji Suhartono) didalami keterangannya mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke tersangka AGS (Agusman Sinaga) dan pihak-pihak lainnya terkait usulan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2018 di Kabupaten Labura," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Sebelumnya, penyidikan dua tersangka kasus tersebut sudah rampung.
KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Agusman serta Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (7/1/2021).
Selain tiga orang tersebut, KPK juga tetapkan anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat keempatnya merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018.
Dalam giat senyap, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka, yaitu eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Lalu, Plt atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin.
Keenamnya, telah divonis bersalah.
Pada 10 April 2017 Pemkab Labura mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp504.734.540.000.
Kharuddin menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan.
Keduanya, bersedia dan minta fee 2% dari dana yang diterima.