News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cari Tahu Aliran Uang Suap DAK Labura dari Eks Wabendum PPP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puji Suhartono sebagai pihak swasta ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (10/11/2020). Kharuddin Syah bersama pihak swasta Puji Suhartono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin lewat Agusman sebanyak 80.000 dolar Singapura. 

Setelah Kemenkeu mengumumkan Labura memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit 120.000 dolar Singapura dari Kharuddin melalui Agusman.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu.

Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta yang kemudian disetujui.

Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah bersama pihak swasta Puji Suhartono dihadirkan dalam rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditahan di Jakarta, Selasa (10/11/2020). Kharuddin Syah bersama pihak swasta Puji Suhartono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUN/IRWAN RISMAWAN)

Perkembangan selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta.

Dalam agenda itu diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai 90.000 dolar Singapura secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari perbuatan itu, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji dan Irgan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juntco Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini