TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Prof Eko Prasojo angkat bicara terkait Komisi II DPR RI yang meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan.
Prof Eko pun tak setuju terkait wacana tersebut. Menurutnya, KASN merupakan jiwa dari Undang-undang ASN.
"KASN adalah jiwa dari UU ASN. The guardian of merit system. Pengawal sistem merit di Indonesia," kata Prof Eko saat dihubungi Tribunnews, Rabu (20/1/2021).
Guru besar Fakultas Ilmu Administrasi UI ini mengatakan, usulan untuk mengembalikan pengawasan ASN kepada KemenPANRB bukan solusi untuk menyelesaikan masalah.
Karena, kata Prof Eko, KemenPANRB adalah regulator atau policy maker.
"Dalam dunia administrasi publik modern, regulator dan pengawas biasanya dipisah," jelas mantan Wakil Menteri KemenPANRB.
Prof Eko pun menyebut, pada tahun 2011, RUU ASN adalah inisiatif komisi II DPR RI. Termasuk ide pembentukan KASN.
Baca juga: DPR Wacanakan Bubarkan Lembaga Pengawasan ASN, Ketua KASN: Ironi
Tujuannya mengawasi pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan ASN yang sewenang wenang oleh pejabat politik (terutama kepala daerah,red).
"Maka jika saat ini Komisi 2 yang mengusulkan pembubaran KASN terjadi kemunduran dalam sikap dan pandangan DPR mengenai profesionalisme birokrasi," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN.
Ia berpandangan, sebaiknya Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.