News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Terobosan Listyo Sigit Jadi Kapolri, Pelayanan SIM Hingga STNK Pakai Aplikasi Secara Daring

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan terobosan pelayanan Polri tidak akan dilakukan secara tatap muka. Sebaliknya pelayanan akan dilakukan secara daring.

Menurut Listyo, nantinya Polri akan membuat aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh masyarakat.

Katanya, aplikasi itu meliputi berbagai pelayanan yang akan diberikan Polri kepada masyarakat.

"Ke depan khusus pelayanan yang terkait dengan hal-hal yang memang kita kelola seperti SIM, STNK dan SKCK dan juga pelayanan surat tilang. Kami akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi itu harus masuk ke aplikasi saja," kata Listyo dalam acara uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM terkait Insiden KM 50

Lebih lanjut, Listyo menyampaikan pihaknya juga akan bekerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) hingaa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membantu sistem pengiriman produknya.

"Nanti kalau perlu delivery sistem itu bagaimana produknya itu bisa dikirim ke masyarakat. Tentunya nanti bekerja sama kementerian lembaga lain dengan BUMN lain. Seperti PT POS," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan nantinya tarif tersebut dapat dimasukkan langsung ke kas negara. Atas dasar itu, pelayanan secara daring ini pun meminimalisir adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh jajaran Polri.

"Itu bisa dimasukkan ke tarif resmi masuk ke negara. Tapi bagaimana pelayanan ini lebih baik, lebih mudah, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini