Adapun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona. Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.
Sementara, di lima provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.
Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari 2021.
PPKM periode pertama diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021.
Sebelumnya rencana perpanjangan PPKM telah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).
Diketahui kebijakan ini buntut dari masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 yang kususnya terjadi di wilayah Jawa - Bali.
Dikutip dari Kompas.com Kamis (21/1/2021), Syafrizal mengatakan, daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM agar melakukan perbaikan dalam semua aspek.
Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikkan indikator kesembuhan.
Dilansir oleh worldmeters.info pada Kamis (21/1/2021) jumlah kasus pasien positif corona di Indonesia sebanyak 939. 948 kasus, dengan kasus meninggal dunia sebanyak 26.857 kasus, sementara jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 763.703 pasien.
Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan dengan beberapa kriteria, yaitu:
1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.
2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.