Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mendukung langkah pemerintah yang memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagai daerah Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021.
Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta pemerintah memperluas PPKM di provinsi dan kabupaten/kota lain yang sudah masuk dalam empat kategori.
Baca juga: Pahami Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM, Wagub DKI: Faktanya Kasus Masih Tinggi
Di antaranya, tingkat kematian di atas angka nasional, tingkat positif di atas angka nasional, tingkat kesembuhan di bawah angka nasional, dan keterisian tempat tidur ICU, serta isolasi di atas angka nasional.
"Secara nasional daerah yang masuk kategori merah dan berlakukan PPKM terus bertambah karena berbagai alasan," papar Melki kepada wartawan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Selain empat kategori tersebut, kata Melki, perlu ada kategori tambahan untuk daerah yang tenaga kesehatan di rumah sakit maupun Puskesmas banyak terkena Covid-19.
"Ini sebaiknya juga dilakukan PPKM dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan baik dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes," papar politikus Golkar itu.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Pedagang di Pasar Hewan Purbalingga Keluhkan Penjualannya Anjlok Hingga 70 Persen
Melki juga menyampaikan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat trend penyebarannya, yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil.
"Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil RT, dusun, kampung, kluster kantor dan sebagainya, perlu dibentuk Satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19. Kerjasama dengan tenaga kesehatan di level Puskesmas atau rumah sakit terdekat sebagai supervisor," tuturnya.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021, di mana sebelumnya berlaku sejak 11-25 Januari 2021.
"Berdasarkan evaluasi tersebut bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai Rapat terbatas dengan Presiden, Kamis, (21/1/2021).