Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat merupakan salah satu profesi yang banyak diminati.
Sebelum menjadi advokat, ada beberapa tahap yang harus dilalui lulusan fakultas hukum.
Pertama-tama, mereka harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied, menjelaskan, PKPA diselenggarakan berbagai organisasi advokat dan perguruan tinggi serta diikuti oleh sarjana dari berbagai fakultas hukum.
"Salah satunya digelar Faizal Hafied & Partner (FHP) bekerja sama dengan Universitas Jayabaya," kata Faizal dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: DPN Indonesia Dukung Calon Kapolri Pilihan Jokowi
Setelah lulus mengikuti PKPA, lanjut Faizal, para sarjana hukum itu harus mengikuti ujian profesi advokat (UPA).
Faizal menjelaskan, DPN Indonesia juga akan menggelar UPA ini.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Desember 2020 dan akan ditutup pada 27 Januari 2021.
Ujian itu pun akan dihelat pada 30 Januari 2021.
"Ujian ini nantinya akan digelar secara daring. Ini merupakan ujian secara daring bagi para calon advokat yang pertama dan terbesar di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: DPN Kebangkitan Indonesia Baru Nilai Komjen Listyo Sigit Mudah Menerjemahkan Keinginan Presiden
"Pelaksanaan UPA secara daring kami lakukan juga sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk memangkas penularan Covid-19," katanya.
Menurutnya, Ujian Profesi Advokat ini tetap dapat berjalan, tanpa harus bertatap muka dengan ribuan calon di masa pendemi seperti ini.
"Karena itu membahayakan diri dan keluarga advokat. Oleh karenanya pilihan terbaik adalah ujian profesi online yang diadakan DPN Indonesia, Jadi ujian ribuan orang tetap jalan namun Diri dan keluarga tetap aman," ujarnya.