Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat merupakan salah satu profesi yang banyak diminati.
Sebelum menjadi advokat, ada beberapa tahap yang harus dilalui lulusan fakultas hukum.
Pertama-tama, mereka harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied, menjelaskan, PKPA diselenggarakan berbagai organisasi advokat dan perguruan tinggi serta diikuti oleh sarjana dari berbagai fakultas hukum.
"Salah satunya digelar Faizal Hafied & Partner (FHP) bekerja sama dengan Universitas Jayabaya," kata Faizal dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: DPN Indonesia Dukung Calon Kapolri Pilihan Jokowi
Setelah lulus mengikuti PKPA, lanjut Faizal, para sarjana hukum itu harus mengikuti ujian profesi advokat (UPA).
Faizal menjelaskan, DPN Indonesia juga akan menggelar UPA ini.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Desember 2020 dan akan ditutup pada 27 Januari 2021.
Ujian itu pun akan dihelat pada 30 Januari 2021.
"Ujian ini nantinya akan digelar secara daring. Ini merupakan ujian secara daring bagi para calon advokat yang pertama dan terbesar di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: DPN Kebangkitan Indonesia Baru Nilai Komjen Listyo Sigit Mudah Menerjemahkan Keinginan Presiden
"Pelaksanaan UPA secara daring kami lakukan juga sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk memangkas penularan Covid-19," katanya.
Menurutnya, Ujian Profesi Advokat ini tetap dapat berjalan, tanpa harus bertatap muka dengan ribuan calon di masa pendemi seperti ini.
"Karena itu membahayakan diri dan keluarga advokat. Oleh karenanya pilihan terbaik adalah ujian profesi online yang diadakan DPN Indonesia, Jadi ujian ribuan orang tetap jalan namun Diri dan keluarga tetap aman," ujarnya.
Materi UPA dipersiapkan dengan matang dan disusun oleh tokoh-tokoh hukum ternama di Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan mampu mencetak advokat berkualitas.
Baca juga: DPN Indonesia Bidik Ribuan Peserta Ujian Profesi Advokat
Faizal sedikit membocorkan materi yang akan diuji nantinya.
"Umumnya terkait dengan hukum acara dan kode etik. Jadi pelajari saja kedua bagian itu dengan baik," ujarnya.
Menurut Faizal, hasil ujian akan diumumkan pada 15 Februari 2021.
Selanjutnya, calon advokat akan mengikuti verikasi pelantikan dan peyumpahan advokat bagi yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan UU Advokat.
Dia menegaskan bahwa apabila advokatnya berkualitas, dia akan memberi pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.
Hal itu pula yang menjadi alasan berdirinya DPN Indonesia.
DPN Indonesia ingin menjaga kualitas rekrutmen calon-calon advokat di Indonesia sekaligus ingin menjadi organisasi advokat yang melayani dan mengayomi anggotanya.
DPN Indonesia dideklarasikan di Jakarta pada 30 November 2020 setelah mendapat pengesahan surat keputusan pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM.