Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 65 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ada sepanjang 2020.
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam Diskusi Jurnalis Lawan Korupsi: PK Jangan Jadi Suaka yang disiarkan secara daring, Jumat (22/1/2021).
"Kalau dari catatan KPK sendiri itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa PK," ungkap Ali.
Baca juga: Edhy Prabowo Curhat Ingin Bertemu Keluarga Secara Langsung, Ini Respons KPK
Ali menyadari bahwa PK merupakan hak dari para terpidana korupsi.
Fenomena mengajukan PK beramai-ramai ini terjadi sejak Agustus 2020 hingga kini.
"Kemudian begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," katanya.
"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," tambahnya.
Baca juga: Kasus Dana Bansos, KPK Panggil Pejabat Kemensos Hingga Pegawai BUMN
Ali menyebut ada hal tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa.
KPK mencatat, beberapa tahun sebelumnya pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu.
"Yang lalu itu di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK, tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," katanya.