News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Hitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta Api

Editor: tribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang kereta api melakukan rapid test antigen di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). Berikut cara menghitung masa berlaku hasil rapid Antigen dan PCR untuk syarat perjalanan naik Kereta Api.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung masa berlaku hasil rapid Antigen dan PCR untuk syarat perjalanan naik KA.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para calon penumpang kereta untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid antigen atau PCR.

Umumnya, hasil uji rapid antigen dan PCR memiliki masa berlaku yang relatif singkat.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, tes rapid antigen dan PCR setidaknya dilakukan 3 hari sebelum tanggal keberangkatan kereta.

Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen Negatif Covid-19 Saat Masuk Jawa Barat Harus Putar Balik

Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi dan Test PCR Swab

"Untuk dapat naik KA, pelanggan harus melakukan tes rapid antigen/PCR selambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan naik KA," ujar Joni, Rabu (20/1/2021).

Joni menyebutkan, jika pelanggan ingin melakukan tes rapid antigen di stasiun, maka mereka harus menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas.

"Pelanggan diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas, kartu identitas asli, dan uang sebesar Rp 105.000," lanjut dia.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari antrean.

Warga menjalani rapid test atau swab test di Drive Thru Covid-19 Test, di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Layanan Drive Thru Covid-19 Test ini melayani rapid test atau swab test lebih praktis tanpa harus turun dari kendaraan, dengan biaya rapid test antibodi Rp 100.000, rapid test antigen Rp 250.000, sedangkan untuk swab test PCR H+2 Rp 875.000 dan PCR H+1 Rp 1.300.000. Layanan ini buka setiap hari dari pukul 06.30 sampai pukul 17.00 WIB, dengan terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Halodoc. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Cara menghitung masa berlaku hasil tes

Setelah melakukan tes rapid antigen atau PCR, pelanggan sebaiknya memerhatikan masa berlaku hasil tes tersebut.

Berdasarkan SE No.1/2021 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No.4/2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebutkan bahwa penumpang KA antar kota diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif tes rapid antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Misalnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel dan keluarnya sampel di hari yang sama, tanggal 20 Januari 2021, dengan hasil negatif, maka masa berlaku surat keterangannya maksimal sampai 23 Januari 2021.

Sedangkan pada kasus lainnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel pada 20 Januari 2021, namun hasil pemeriksaan sampel keluar pada 22 Januari 2021, maka masa berlaku surat keterangan tersebut maksimal pada 23 Januari 2021.

Baca juga: Beda Kegunaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Antibodi dan Test PCR Swab

Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Antibodi dan Test PCR Swab Beserta Ketentuan Biaya

Nantinya, hasil tes uji rapid antigen maupun PCR yang non-reaktif dan negatif ini digunakan sebagai syarat naik KA antar kota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini