Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengungkap alasan pihaknya menyurati Satgas Penanganan Covid-19 untuk membebaskan biaya karantina mandiri jemaah umrah.
"Jadi di surat kami, kami menyatakan bahwasanya umrah adalah salah satu perjalanan ibadah, yang sifatnya tentu lebih mendekatkan kepada Allah SWT. Feedback tentu untuk keselamatan bangsa ini juga," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, pelaksanaan umrah telah memiliki regulasi yang ketat dari baik pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Perjalanan umrah sangat ketat dan diawasi oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi di lapangan, karena apa? karena kami perjalanan umrah bukan seperti perjalanan luar negeri tanpa dikontrol enggak ada standar segala macam, tinggal di mana makan apa, umroh ini semaunya sudah diatur," kata Firman.
Baca juga: Hampir Satu Juta! Hari Ini Total Kasus Covid-19 Sudah 999 Ribu Orang
Dirinya menerangkan, bahwa visa umrah baru dikeluarkan jika hasil PCR Swab jemaah negatif.
Kemudian, kontrol ketat dilakukan pihak Saudi setibanya jemaah di Arab Saudi wajib melakukan karantina 4 hari tiga malam.
"Di hari ketiga mereka swab lagi untuk memastikan mereka negatif atau positif. Kalau negatif mereka diizinkan untuk melaksanakaan ibadah. Sedangkan yang positif mereka karantina untuk 10 hari untuk dilakukan pengobatan," ujarnya.
Baca juga: Menuju 1 Juta Kasus, Bertambah 9.994 Positif, Jumlah Pasien Covid-19 Indonesia Capai 999.256
Bahkan, Firman melanjutkan, jemaah hendak pulang ke tanah air maka harus menjalankan PCR Swab lagi.
Sehingga, karantina hanya untuk orang-orang yang melakukan perjalanan mandiri ke luar negeri atau perjalanan wisata yang sifatnya tidak terkontrol.
"Jadi sudah terlalu ketat harus mendapat pengecualian. Bedannya perjalanan orang mereka mau ke mana, mereka bebas ketemu denga hotel bebas, kalau umrah enggak bisa gitu. Karena Saudi Arabia sangat berhati-hati tentang keselamatan para jemaah yang melaksanakan ibadah," tutur Firman.
Baca juga: Total 2.942 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Covid-19, 2.084 Sembuh, 171 Meninggal Dunia
Sebelumnya, pada 18 Januari lalu, Amphuri menyurati Kepala BNPB selaku ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan biaya PCR 2 kali dan Karantina 5 hari kepada jamaah Umrah.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kemenag.
Jemaah umrah tidak masuk dalam kategori yang digratiskan pemerintah.
Sehingga jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri dengan biaya termurah 3,5 juta hingga 9.2 juta.