News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Pengesahan RUU PDP, Politikus Nasdem: Data Pribadi Sama Seperti Aurat

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Willy Aditya.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya mendorong agar rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) segera disahkan.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) secara virtual, Willy menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

Ia mengibaratkan perlidungan data pribadi saat ini seperti aurat.

Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Mensos Tri Rismaharini Telusuri Kabar Warga Dapat Ayam Hidup Saat Cairkan BPNT

“Perlindungan data pribadi hak warga negara menjadi hal yang elementer di dunia hari ini,” kata Willy pada acara yang diselenggarakan secara daring, Senin (25/1/2021) itu.

Ia mengatakan data sekarang ini menjadi sumber penggerak revolusi industri 4.0.

Sehingga keberadaan data harus memiliki kepastian.

Baca juga: Sahroni Tegaskan TNI-Polri Harus Didahulukan Vaksin: Kalau Anggota DPR Belakangan Saja

Jika data hanya dikelola negara, maka kecenderungan terbentuknya kekuatan empiris sangat tinggi.

Karena itu, perlu ada lembaga khusus dalam mengawal perlindungan data pribadi, contohnya sebagaimana lembaga yang dibuat di Uni Eropa dan sejumlah negara lainnya.

“Kalau di Uni Eropa itu dia memiliki lembaga khusus, tapi memiliki fungsi ajudikasi. Kalau di beberapa negara yang lain dia ada di bawah DPR kalau sistemnya parlementer agar terjadi keseimbangan,” katanya.

Baca juga: Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak ke Depankan Kebhinekaan

Willy menyatakan penyalahgunaan data pribadi dapat terjadi pada dua ranah, yakni ranah negara dan ranah korporasi.

Catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penyalahgunaan data pribadi dapat dilakukan oknum perusahaan maupun penyalahgunaan yang dilakukan pada saat dilaksanakannya pemilihan umum (Pemilu).

“Tentu itu (jadi) pelanggaran berat,” katanya

Karena itu, ia menilai perlu ada wasit yang independen untuk mengatur kepentingan yang menjadi hal perlindungan data pribadi warga negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini