Atas dasar urgensi tersebut, pihaknya mendukung terciptanya lembaga baru yang melindungi data pribadi warga negara.
“Objektivitas dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama,” katanya.
Namun saat ini hal yang paling mendesak menurutnya adalah bagaimana Komisi I DPR RI menyelesaikan RUU PDP di masa sidang yang amat pendek, yakni hanya sampai 11 Februari 2021.
Kalau nanti ada perpanjangan waktu pun menurutnya akan menyalahi aturan tata tertib yang berlaku, sehingga diharapkan penyelesaiannya dapat dilakukan tepat waktu.
“Saya tidak tau bagaimana nasib PDP ini, yang lebih krusial bukan hanya nasib lembaganya, tapi juga nasib PDP ini. Saya berharap baleg menerima PDP ini untuk segera diharmonisasi,”kata Willy
“Ini masalah kemaslahatan kita bersama,” tambah dia.