TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugitl Atmo Prawiro, menanggapi soal pelaporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap kliennya ke Bareskrim Polri.
Adapun Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.
Sugito mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi pelaporan tersebut.
"Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai masalah pembelian dan proses bagaimana kita waktu itu kepada masyarakat kita beli cukup banyak, itu yang nanti akan jalankan," kata Sugito saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Laporan PTPN Terhadap Rizieq Cs, Penyidik Bareskrim Masih Tunggu Distribusi dari Robinops
Mengenai lahan tersebut, pihak Markaz Syariah membeli tanah tersebut secara sah menurut hukum.
Pihaknya sudah mengatakan hal ini ketika Markaz Syariah disomasi PTPN VIII.
"Ini tidak bisa (somasi). Harus melalui putusan pengadilan. Kami pikir mau gugat perdata, tetapi ternyata gugat pidana terkait penyerobotan lahan," pungkasnya.
Diketahui, PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.
Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.
"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.
Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia,
Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha
Aziz mengaatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.
"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.