News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Siap Hadiri Pengadilan Militer Hambali, Kondisinya Mulai Sakit-sakitan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman.

James Valentine memberi berita kepada Kankan melalui pesan aplikasi WhatsApp sebuah berita dari Washington dalam bahasa Inggris.

"Benar kang saya baru dapat balasan dari James, isi beritanya sama bahwa pengadilan militer akan segera digelar," katanya.

Kankan mengatakan, semua keluarga saat ini mendoakan yang terbaik untuk Hambali
dan mempercayakan sepenuhnya kepada tim kuasa pengacara mengenai
permasalahan hukumnya.

"Kami semua selalu mendoakan yang terbaik di sini, kami juga sudah menanti sangat lama untuk kejelasan status hukum kakak kami," katanya.

Kankan mengatakan, beberapa hari ke depan ia akan kembali menunggu informasi dari
kuasa hukum untuk kakaknya dan dari beberapa wartawan luar negeri yang biasanya
memberikan informasi kepada keluarganya.

Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon mengumumkan hari Kamis (21/1/2021) akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang yang akan didakwa terlibat dalam serangkaian
serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003.

Saat ini tiga orang tersebut berada dalam penahanan militer Amerika Serikat di Kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Mereka yang akan diadili adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Mohammad Nazir Bin
Lep and Mohammad Farik Bin Amin. Encep Nurjaman yang dikenal sebagai Hambali,
dituding sebagai salah satu pemimpin Jama'ah Islamiyah, semacam afiliasi Al-Qaeda di
Asia Tenggara.

Saat ini Hambali adalah sipil yang dipandang sebagai kombatan musuh
oleh AS.

Berdasarkan penetapan status sebagai kombatan musuh, Hambali akan menjalani
persidangan militer Amerika atas tuduhan bertanggung jawab dalam beberapa
serangan teroris.

Dalam persidangan nanti, menurut penelusuran dokumen, Hambali
akan mendapat dakwaan tindak persekongkolan, pembunuhan, percobaan
pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme,
menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, yang semuanya
melanggar hukum perang.

Peristiwa yang didakwakan adalah dia dan rekan terdakwa merencanakan, membantu
dan bersekongkol dalam suatu tindakan yang mengakibatkan pemboman klub malam di
Bali, Indonesia pada tahun 2002 dan pemboman J.W. Hotel Marriott di Jakarta,
Indonesia pada tahun 2003.

Berikut ringkasan bukti yang digunakan militer Amerika Serikat dalam mendakwa
Hambali sebagai kombatan musuh, sehingga statusnya adalah tawanan perang dan
harus menjalani persidangan mahkamah militer:

1. Hambali dipandang Amerika Serikat sebagai kombatan, ditahan di pangkalan militer
AL AS Teluk Guantanamo, Kuba. Status kombatan berdasarkan pengadilan khusus
yang hasilnya menetapkan Hambali sebagai musuh/kombatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini