Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pendirian rumah ibadah.
"Kita berkomitmen, kita berkomitmen untuk itu. Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," ujar Yaqut dalam Sidang MPL-PGI 2021 yang digelar secara daring, Senin (25/1/2021).
Meski begitu, Yaqut mengatakan pemerintah daerah juga memiliki andil dalam pendirian sebuah rumah ibadah. Sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah.
Baca juga: Politikus NasDem Dukung Menag Tinjau Ulang SKB Pendirian Rumah Ibadah
"Tapi yang perlu kita ketahui bersama. Ini juga terkait dengan pemerintah daerah, komitmen Pemerintah Daerah. Kalau di Kementerian Agama tidak perlu diragukan lagi, pasti kita akan melakukan kerja-kerja yang itu bisa mempermudah bagi setiap umat beragama atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," tutur Yaqut.
Menurut Yaqut, pemerintah wajib memfasilitasi pendirian tempat ibadah. Dirinya mengatakan terdapat beberapa kendala dalam pendirian tempat ibadah.
Baca juga: Berharap Gus Yaqut Perbaiki Carut Marut Kemenag dan Hentikan Regenerasi Kader Radikalis
Kendala tersebut bisa berasal dari perilaku intoleran dari masyarakat. Hingga kendala dari pemerintah daerah maupun Kementerian Agama sendiri.
"Banyak faktor-faktornya, bisa jadi karena faktor soal tadi ada pemahaman yang tidak toleran atau mungkin komitmen pemerintah setempat yang tidak klir soal pendirian tempat ibadah, dan bisa jadi ada oknum-oknum sendiri di Kementerian Agama yang apa namanya membuat perizinan ini sulit," pungkas Yaqut.