TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Nora Alexandra, istri yang setia temani suami meski tengah dipenjara.
Nora kembali menegaskan dirinya akan tetep setiap mendukung suaminya, I Gede Ari Astina atau Jerix yang tengah dipenjara.
Jerinx dipenjara karena kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Nora Alexandra Akan Laporkan Pemilik Akun yang Ancam Membunuh, Berharap Dibui Satu Sel Bersama JRX
Baca juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi?
Pentolan Grup Band Superman is Dead itu dijatuhi vonis penjara selama satu tahun dua bulan pada 19 November 2020 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dukungan Nora untuk Jerinx disampaikan Nora melalui akun instagramnya, @ncdpapl.
Nora mengunggah video memeluk Jerinx yang mengenakan borgol.
"Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu, whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta. Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia.
Dari Nora untuk JRXNRA ," tulis Nora seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Nora berulang kali menjunjuukan dukungannya untuk sang suami.
Saat Jerinx menjalani persidangan, Nora tak pernah absen mendampingi sang suami.
Profil Nora Alexandra
Dikutip dari TribunJateng, Nora lahir pada 12 November 1994.
Ayahnya merupakan orang Swiss sedangkan sang ibu adalah orang Jember.
Nora Alexandra Philip sudah lama tinggal di Bali.
Selain perprofesi sebagai model, Nora juga memiliki bisnis kecantikan.
Nama Nora mulai dikenal saat ia menikahi adik Miller Khan, Aliff Alli Khan.
Keduanya menikah pada September 2016.
Namun sayang belum genap setahun menikah Nora menggugat cerai aktor asal Malaysia ini pada Juni 2017 silam.
Setelah cerai dari Aliff, Nora Alexandra menikah dengan Jerinx SID pada Desember 2019.
Saat menikah, keduanya memiliki beda usia 18 tahun.
Pengadilan Tinggi Denpasar Turunkan Vonis Jerinx
Terhadap vonis PN Denpasar, Jerinx mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
PT Denpasar pun telah memutus banding perkara Jerinx.
Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).
Baca juga: Curhat Jerinx Pada Nora Alexandar Soal Hukumannya, Tantang Jaksa Debat Live di YouTube
Baca juga: Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021, seperti dikutip dari TribunBali.
Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.
"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.
Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.
"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.
Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Wilujeng Puspita) (TribunBali/Putu Candra)