TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelanggaran izin keimigrasian kembali terjadi di Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali pun lagi-lagi melakukan tindakan tegas dengan melakukan deportasi kepada seorang warga asal Rusia yang viral di media sosial karena terjun ke laut.
Sebelumnya, tindakan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) dilakukan Imigrasi Bali terhadap Kristen Gray dan teman wanitanya ke AS.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran penggunaan izin tinggal selama berada di Bali.
Baca juga: Heboh Suara Dentuman Misterius di Bali, Awalnya Warga Mengira Ada Kebakaran SPBU dan Bom Meledak
Kedua kasus tersebut membuktikan ketegasan otoritas keimigrasian di Bali dalam mewujudkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lantas inilah fakta-fakta kasus yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Terjun ke Laut, WNA Rusia Dipulangkan
Mengutip dari Tribun Bali, Desember 2020 lalu, video WNA dengan akun Instagram @sergey_konsenko viral di media sosial.
Dalam video, tampak WNA tersebut nekat melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.
Aksi nyeleneh itu sempat menjadi trending topic di media sosial maupun media mainstream ketika itu.
Aksi sang bule ternyata berbuntut pengusiran terhadap dirinya dari Indonesia.
Pihak Imigrasi telah mengambil sejumlah langkah dari pengecekan data sang bule yang diketahui merupakan Warga Negara Rusia atas nama Sergei Kosenko.
Masa berlakunya dari 21 Oktober 2017 sampai 21 Oktober 2027.
"Yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021 di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Baca juga: Sempat Viral, Imigrasi Telah Deportasi Kristen Gray dan Kekasihnya ke AS