News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Melalui www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 rencananya dibuka tahun 2021, untuk mendaftarkan diri, siapkan syarat-syaratnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran untuk gelombang 12 pada 2021.

Pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) kini telah mempersiapkan pembukaan untuk pendaftaran baru pada gelombang 12.

Dikutip dari Kompas.com, Louisa mengungkapkan, jadwal resmi pembukaan pendaftaran belum dapat diumumkan lebih lanjut.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Sabtu (2/1/2021).

Besarnya antusiasme masyarakat pada pendaftaran program Kartu Prakerja di tahun 2020, membuat pihak PMO membuka kembali kesempatan pendaftaran bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar pada tahun sebelumnya.

Kartu Prakerja merupakan program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Simak Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Akses www.prakerja.go.id

Baca juga: Segera Akses www.prakerja.go.id Untuk Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja pada tahun 2021, sebaiknya perhatikan dahulu syarat dan cara daftarnya berikut ini:

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah 18 tahun

- Para penerima kartu Prakerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021 Melalui www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Baca juga: Berikut Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, LOGIN www.prakerja.go.id

Dikutip dari prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran kartu Pra Kerja:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'

- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan password

- Tunggu ada notifikasi

- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Kartu Prakerja (https://www.prakerja.go.id/)

Daftar Kartu Prakerja:

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan mengisikan email dan password

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP

Ketika melakukan pendaftaran, pastikan para pendaftar berhati-hati pada informasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Pastikan para peserta tidak memberikan NIK, KK, nomor HP, alamat email, hingga informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.

Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

Bantuan Prakerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.

Untuk mengetahui info terbaru tentang Kartu Prakerja, Anda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini