TRIBUNNEWS.COM - Selebgram asal Jakarta, S (23), ditangkap saat tengah pesta narkoba bersama sejumlah temannya di Bali.
Pesta narkoba dilakukan S bersama J (24), R (21), dan A (20) di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (6/1/2021) malam silam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut S bersama sejumlah rekannya ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis baru bernama P-Flouro Fori.
Dikutip dari Kompas.com, Jansen menyebut P-Flouro Fori jenis narkoba yang mirip dengan ekstasi.
"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ekstasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi," kata kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Selebgram Berinisial S, Punya 1 Juta Follower dan Gunakan Narkoba Jenis Baru
Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis ini dari seseorang yang dipanggil Bli.
Jansen menyebut satu butir P-Flouro Fori itu dibeli seharga Rp 650 ribu.
“Yang bersangkutan sudah tiga bulan mengonsumsi barang tersebut. Alasannya mengonsumsi untuk senang-senang," kata dia.
23 Kasus di Tahun 2021
Sementara itu Jansen menyebut Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari awal tahun hingga 25 Januari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus.
Dilansir Tribun Bali, dari 23 kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus 35 orang tersangka dan barang bukti empat jenis narkotika.
"Sampai dengan hari ini, 25 Januari 2021 dalam satu bulan terakhir. Mengawali awal tahun, kita sudah berhasil mengungkap 23 kasus."
"Dimana dari 23 kasus ini ada 35 orang tersangka," ujar Jansen.
Baca juga: ASN Ketahuan Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor Polisi, Kini Statusnya Tersangka
Baca juga: Suaminya Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Nindy Ayunda Bakal Ikut Diperiksa
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, ganja dan jenis narkoba baru bernama P-Flouro Fori.