TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.
"Iya, 4 orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama Asabri
Baca juga: Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Asabri, 4 Saksi Diperiksa
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Desak Pelaku Korupsi Asabri Dihukum Seberat-beratnya
Keempat saksi yang diperiksa adalah Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Karyawan Benny Tjokrosaputro berinisial J, Admin dan Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro berinisial RM.
Selain itu, Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial JI dan seorang pengusaha berinisial SJS juga diperiksa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," pungkasnya.