Hariadi menjelaskan, pelaporan ini memiliki tujuan yang jelas.
Pasalnya, mereka melihat adanya mata rantai kekerasan aparatur negara yang cenderung sudah menjadi kebijakan bersifat permanen oleh penguasa.
"Perihal tanggapan dan diproses oleh pihak ICC, kami masih menunggu," kata Hariadi.
Dalam responsnya, kata Hariadi, Komnas HAM mengatakan laporan ke ICC akan sulit karena Indonesia bukanlah negara bagian dari Status Roma.
Akan tetapi, pihaknya tetap memperjuangkan kasus ini.
"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," jelas Hariadi.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)