TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyoroti langkah FPI yang melaporkan kematian enam laskarnya ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional Den Haag, Belanda.
Damanik menilai, peristiwa pembunuhan enam laskar FPI itu tidak akan diterima oleh ICC.
Hal itu lantaran Indonesia bukan negara yang menjadi bagian dari anggota ICC.
Baca juga: Bareskrim Masih Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
"Indonesia bukan negara anggota ICC (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma," kata Damanik melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan kasus yang terjadi di wilayah Indonesia.
Bahkan, beberapa unsur juga tak terpenuhi agar kasus tersebut bisa ditangani Mahkamah Internasional.
Ia menjelaskan, Mahkamah Internasional bekerja bukan sebagai peradilan pengganti atas sistem pradilan nasional suatu negara.
Mahkamah Internasional baru akan bekerja jika negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi "unwilling" dan "unable" akibat mekanisme peradilan Indonesia yang kolaps.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," kata Damanik.
Baca juga: FPI Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional: Perjuangan Tegakkan Hukum
Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Statuta Roma menjabarkan, "unwilling" atau kondisi tidak bersungguh-sungguh adalah kondisi jika negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.
Sedangkan, dalam Pasal 17 Ayat (3) Statuta Roma menyebutkan, "unable" atau kondisi dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional secara menyeluruh atau sebagian.
Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.
Karena tidak masuknya persyaratan ini, Damanik menegaskan Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah bekerja.
Sebab, Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional.