News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Syarat Melakukan Perjalanan di Jawa-Bali

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Operator melakukan pembatasan jam operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB seiring dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 guna menekan penyebaran Covid-19. Simak aturan dan syarat lengkap dalam melakukan perjalanan di Jawa Bali saat PPKM Jilid 2 dimulai.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 selama 14 hari.

Tercatat, PPKM ini dimulai di wilayah Jawa dan Bali pada Selasa, 26 Januari hari ini hingga Senin, 8 Februari 2021.

Ada sekitar tujuh wilayah provinsi yang memperpanjang PPKM dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.

Hal itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Terdapat 7 Provinsi yang memperpanjang PPKM Jilid 2:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

5. Daerah Istimewa Yogyakara, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Sementara, aturan dan syarat perjalanan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Baca juga: Soroti Perpanjangan PPKM, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Sampai Puncak Pandemi

Baca juga: Rumah Sakit di Jabodetabek Mulai Kolaps, Banyak Pasien Corona Tak Bisa Ditampung karena Penuh

Berikut aturan perjalanan di Jawa-Bali saat PPKM Jilid 2 yang tertuang dalam Surat Edaran:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini