News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Sengketa Pilbup Padang Pariaman: Pemohon Dalilkan Keberpihakan KPU dan Bawaslu Terhadap Petahana

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim mendalilkan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terhadap paslon nomor urut 1 yang merupakan petahana sebagai penyebab adanya perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam permohonan Nomor 98/PHP.BUP XIX/2021 tersebut, Zulbahri menyampaikan perselisihan terjadi karena adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 tersebut oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Perludem : Kami Dukung Normalisasi Jadwal Pilkada 

Zulbahri menjelaskan bentuk keberpihakan tersebut antara lain adanya pembiaran terhadap pihak paslon 01 yang diduga memanfaatkan Dana Alokasi Khusus pada APBD sebesar Rp 644 juta untuk kepentingan kampanye dan mempengaruhi pemilih.

Selain itu, ia juga menyebutkan tidak adanya penyertaan lambang partai pengusung terhadap alat peraga yang dicetak oleh KPU.

Ia melanjutikan, Bawaslu Padang Pariaman juga diduga sengaja mendatangi dan mengintimidasi para ulama yang ada di Pondok Pesantren.

Baca juga: Komisi II DPR Beri Penjelasan Soal Jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Draf RUU Pemilu

Selain itu, kata dia, Bawaslu Padang Pariaman juga melalukan kerja bersama dengan Ormas Pemuda Pancasila sementara ormas tersebut telah memberikan dukungan politik kepada paslon nomor urut 1.

Hal tersebut sebagaimana dibacakan Kuasa Hukum pemohon, Zulbahri, dalam sidang Perselihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2021).

"Dengan demikian menurut hemat kami kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pihak 01 dalam perkara ini telah memenuhi apa yang dinamakan terstruktur, sistematis, dan masif," kata Zulbahri.

Zulbahri menjelaskan pihaknya telah menyurati pihak terkait soal pelanggaran tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini, kata dia, belum ada progres terhadap apa yang sudah dilaporkan oleh pihaknya.

"Dengan demikian kami berharap Mahkamah ini melakukan diskualifikasi terhadap paslon 01 dan permohinan itu sehubungan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 dalam perkara 45 yang diketuai oleh majelisnya Prof Mahfud MD," kata Zulbahri.

Baca juga: Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020, MK Gelar Secara Online dan Offline dengan Pembatasan

Berdasarkan hal-hal tersebut, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan sejumlah petitum di antaranya menyatakan Bawaslu Padang Pariaman terbukti melakukan berbagai pelanggaran dan tidak melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dalam pelaksnaan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020.

Selain itu dalam petitumnya, pehomon meminta Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan kepada KPU Padang Pariaman untuk menerbitkan surat penetapan Bupati dan Wakil Bupati nomor 02 Tri Suryadi-Taslim sebagai paslon yang memmperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Padang Pariaman dengan perolehan suara sebanyak 57.550 suara.

Pemohon juga meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan paslon 01 Suhatri Bur selaku petahana dalam masa kampanye pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 telah terbukti menggunakan Dana Alokasi Khusus APBD Padang Pariaman sebesar Rp 644 juta.

Pemohin juga meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan paslon 01 Suhatri Bur selaku petahana dalam masa kampanye pada hari Jumat tanggal 9 Oktober telah terbukti mempergunakan fasilitas negara dengan mobil dinas.

Pemohon juga meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan paslon 01 selaku petahana menggunakan fasilitas negara yaitu memasang baliho di billboard milik Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan menggunakan fasilitas negara berupa memobilisasi alat berat milik Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman pada masa kampanye.

"Untuk selanjutnya mendiskualifikasi paslon 01 sebagai salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020," kata Zulbahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini