News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PPP: Kalau Menyebutkan Organisasi Cenderung Diskriminatif

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arsul Sani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada dasarnya menyetujui pelarangan eks mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilu di setiap tingkatan.

Namun, penyebutan langsung nama organisasi HTI dinilai cenderung diskriminatif.

Diketahui, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memasukan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti Pemilu.

Baca juga: Draf RUU Pemilu Sebut Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilihan, Bagaimana dengan FPI? 

"Kalau menyebutkan organisasi itu akan cenderung diskriminatif," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Arsul menyatakan, harus ada parameter dan filter yang jelas saat implementasi jika pelarangan HTI dalam RUU Pemilu disahkan.

Jangan sampai, kata dia, pelarangan tersebut menimbulkan istilah seperti mantan anggota PKI golongan A, B, atau C.

Baca juga: HTI Organisasi Terlarang, Sudah Sepantasnya Dilarang Ikut Pemilu

"Kalau PKI kan jelas organisasi terlarang atas dasar TAP (MPR) dan segala macam. Nah HTI ini dengan keputusan pengadilan," ucapnya.

"Inipun kemudian harus dijelaskan, filternya apa nanti, jangan-jangan nanti seperti dulu zaman katakanlah PKI juga pakai golongan A, golongan B, golongan C. Ini harus jelas dulu," lanjutnya.

Wakil Ketua MPR RI itu kembali menegaskan, siapapun yang tidak mengakui konsensus 4 kehidupan berbangsa dan negara, tidak boleh mengikuti pemilu.

Sebab jika ada masyarakat seperti itu, patut pula dipertanyakan haknya sebagai warga negara.

Tentu dalam pemilu yaitu hak memilih dan untuk dipilih.

"Kalau orang itu tidak mau mengakui dan menerima 4 konsensus bernegara kita, ya menurut saya memang haknya sebagai warga negara juga harus dipertanyakan. Apa dia masih pantas jadi warga negara Republik Indonesia ini atau tidak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini