TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih mengkomunikasikan dengan parpol lain soal perlu tidaknya Pilkada 2022.
"Kami juga sedang menghitung, sedang kami kaji dan sedang kami minta pendapat-pendapat serta komunikasi dengan parpol lain mengenai perlu tidaknya Pilkada di 2022," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: PKS: Pilkada 2022 dan 2023 Harus Dinormalisasi
Selain itu, Dasco juga mengutarakan sikap Partai Gerindra terkait isi draf RUU Pemilu secara keseluruhan.
Salah satunya terkait eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilarang mencalonkan diri maju dalam pemilu, baik di Pilkada, Pileg hingga Pilpres.
"Termasuk (soal eks HTI) kita sedang kaji untuk kemudian nanti kita akan bahas bersama-sama di Komisi II DPR," kata dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan masih terus akan banyak pembahasan terkait RUU Pemilu yang akan masuk ke dalam Prolegnas 2021 tersebut.
"Nah apakah kemudian (RUU Pemilu) itu perlu dan tidak perlu, lain-lain sebagainya kan ini juga masih menyangkut pendapat partai-partai yang lain juga," jelasnya.
"Jadi sementara ini masih dikomunikasikan antara partai-partai politik yang ada. Oleh karena itu Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," tandasnya.