News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Kelanjutan Sengketa Pilwalkot Medan Karena Pemohon Tidak Hadir

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstusi (MK) akan mempertimbanhkan kelanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Walikota Medan tahun 2020 karena pihak pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021).

Di tengah sidang sengketa perselisihan hasil Bupati Karo yang digelar dalam sesi yang sama, Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku hakim anggota panel II menjelaskan kelanjutan sengketa Pilwalkot Medan tersebut bisa diperimbangkan kelanjutannya berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo kepada pihak terkait dalam perkara tersebut yang hadir dalam sidang.

"Pihak terkait nanti menunggu pemberitahuan dari Mahkamah. Karena berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020 terhadap pihak yang tidak hadir, bisa pemohon, termohon, Mahkamah bisa mempertimbangkan kelanjutan daripada perkara itu," kata Suhartoyo pada Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Ketika Pihak Termohon dan Bawaslu Tinggalkan Ruang Sidang Sengketa Pilwalkot Medan 

Terkait kelanjutan perkara tersebut, kata Suhartoyo, akan diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi dan bukan oleh Hakim Panel.

"Jadi kita tidak bisa berandai-andai karena semua harus diputuskan oleh sembilan hakim itu. Jadi sementara kita merujuk kepada pasal 39 PMK, nanti bapak bisa baca, bahwa sebenarnya dengan ketidakhadiran itu, juga kemudian tidak bisa kami merespon apa yang diinginkan oleh pihak terkait," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan nantinya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait.

Jikapun tidak ada pemberitahuan, kata Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi memastikan akan menyikapi terkait perkara tersebut.

"(Pasal) 39 itu amanatnya adalah Mahkamah, bukan hakim panel, Mahkamah dapat mempertimbangkan kelanjutan perkara itu. Jadi nanti bapak sabar saja. Nanti akan ada pemberitahuan. Ataupun kalau tidak ada pemberitahuan pasti ada sikap terhadap perkara itu yang akan disikapi oleh Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon tidak hadir ketika sidang Pendahuluan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor perkara 41 yang digelar di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021) telah dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Baik pemohon prinsipal yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi maupun kuasanya tidak tampak baik di ruang sidang maupun via daring.

Panitera sempat memanggil pihak pemohon namun hingga pihak termohon yakni KPU Kota Medan, Bawaslu, dan pihak terkait mohon keluar dari ruang sidang, pihak pemohon tidak hadir.

Dalam sidang tersebut hadir Kuasa hukum termohon Hadiningtyas dan termohon prinsipal Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal ikut hadir melalui daring Komisioner KPU Rinaldi Khair. 

Sedangkan hadir mewakili pihak pemberi keterangan Bawaslu Kota Medan yakni Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dan Anggota Bawaslu Kota Medan Muhammad Taufiqurrohman Munthe.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua dan Hakim Konstitusi Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini