Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan untuk sektor restoran dan pusat perbelanjaan atau mall diubah saat PPKM Jilid II.
Pada peraturan sebelumnya, sektor tersebut dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
PPKM mulai 26 Januari 2021, restoran dan mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur, ada perubahan di sektor mall dan restoran," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
"Mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, diubah sampai jam 8 malam," jelasnya.
Baca juga: Ini Keputusan Hendi Soal PPKM di Kota Semarang
Baca juga: PPKM Tak Efektif Apabila Masyarakat Tidak Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
Baca juga: PPKM Diberlakukan, Kemendikbud: Jumlah Sekolah yang Siap Belajar Tatap Muka Tinggal 14 Persen
Sementara itu, peraturan untuk sektor perkantoran hingga esensial masih sama.
"Yang lainnya tetap. Perkantoran tetap 75 persen work from home. Belajar mengajar tetap secara daring."
"Dine in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan konstruksi tetap berjalan."
"Sektor esensial industri tetap 100 persen beroperasi," terangnya.
"Kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian transportasi umum diatur masing-masing pemerintah daerah," lanjut Airlangga.
Diketahui, pemerintah sudah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 lalu.
Hal itu mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.