TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mempermasalahkan mengenai berapa ambang batas presiden atau presidential threshold.
Dasco menegaskan Gerindra akan menerima dan ikut berapa pun nantinya ambang batas presiden yang diputuskan.
"Kalau presidential threshold juga kita sedang komunikasikan. Prinsipnya mau 20 persen, 25 persen kami (Gerindra) ikut saja," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Gerindra Tidak Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 atau 7% pada Pemilu 2024
Sementara terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang naik menjadi 5 persen dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu,
Dasco juga mengatakan partainya tak keberatan meski ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen atau 7 persen.
"Kami dari Partai Gerindra pada prinsipnya tidak keberatan parliamentary threshold di angka 4, 5 atau 7 persen," jelasnya.
Dasco lebih memperhatikan agar nantinya angka ambang batas parlemen tersebut dapat mengakomodir suara dari seluruh rakyat Indonesia yang mengikuti pemilu.
"Yang kami hitung adalah bagaimana nanti angka parliamentary threshold ini bisa kemudian mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat Indonesia yang ikut dalam pemilu," kata dia.
Untuk itulah, kata Wakil Ketua DPR RI itu, Gerindra akan terus melakukan komunikasi dengan partai politik yang berada di parlemen.
"Nah oleh karena itu, dalam komunikasi-komunikasi intens yang dilakukan antar partai politik di parlemen, Partai Gerindra ikut aktif dalam komunikasi tersebut untuk sama-sama kita putuskan parliamentary threshold nya seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus dibahas di DPR.
Tribunnews.com mendapatkan draf tersebut dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi pada Senin (25/1/2021) lalu.
Dalam draf RUU Pemilu itu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Dari draf RUU Pemilu pada Rabu (27/1/2021), ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :
Pasal 217
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.