News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Tolak Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen, PKPI: Ini Upaya Mengkerdilkan Demokrasi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sonny Tulung, Juru Bicara PKPI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menolak kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. 

Diketahui, dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu yang diberikan Komisi II kepada Badan Legislasi DPR RI, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen. 

Kepala Bidang Media dan Informasi sekaligus juru bicara PKPI Sonny Tulung mengatakan naiknya ambang batas parlemen tak ubahnya sebagai upaya mengkerdilkan demokrasi. 

"PKPI menolak kenaikan Parliamentary Threshold menjadi 5 persen. Hal ini merupakan upaya mengkerdilkan demokrasi. Jutaan suara partai tidak akan terakomodir atas naiknya ambang batas tersebut," ujar Sonny, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021). 

Sonny menegaskan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen hanya akan menguntungkan bagi partai-partai politik besar. 

Baca juga: Gerindra Tidak Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 atau 7% pada Pemilu 2024

"Itu hanya akan menguntungkan partai besar. Padahal seharusnya demokrasi memberi tempat seluas-luasnya bagi peserta demokrasi selain partai-partai besar," jelas Sonny. 

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus dibahas di DPR. 

Tribunnews mendapatkan draf tersebut dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi pada Senin (25/1).

Dalam draf RUU Pemilu itu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. 

Dikutip Tribunnews.com dari draf RUU Pemilu pada Rabu (27/1/2021), ambang batas parlemen menjadi 5 persen. 

Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. 

Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :

Pasal 217

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini