TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto angkat bicara mengenai pelarangan eks anggota HTI mengikuti pemilu.
Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu yang kini tengah bergulir di DPR, mencantumkan larangan bagi eks anggota HTI mengikuti pemilu di setiap tingkatan.
Ismail menyatakan, berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.
Namun, menurutnya hal itu tidak serta merta membuat HTI disebut sebagai organisasi terlarang layaknya PKI.
"Tapi tidak lantas berarti menjadi ormas terlarang. Dan tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," kata Ismail saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Oleh karena itu, menurut Ismail ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampuai batas.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Sebut Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilihan, Bagaimana dengan FPI?
"Bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," ujarnya.
Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.
Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.