Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program kerja sama pemerintah Indonesia dan UNICEF periode 2021-2025 akan difokuskan di 8 provinsi.
Program kerja sama tersebut akan dilaksanakan pada tingkat pusat dan daerah yang meliputi, Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Sulsawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur di delapan provinsi tersebut memastikan peningkatan capaian pemenuhan hak anak.
Baca juga: RI – UNICEF Launching Program Kerja Sama Pembangunan SDM Hingga Tahun 2025
“Saya juga berharap kepada para Gubernur agar dapat memastikan dan memanfaatkan tindak lanjut kerja sama Pemerintah RI dan UNICEF Tahun 2021-2025 serta meningkatkan capaian pemenuhan hak anak,” kata Tito dalam Peluncuran Program Kerja Sama Pemerintah Indonesia-UNICEF Periode 2021-2025, Kamis (28/1/2021).
Mendagri Tito mengatakan program kerja sama (Country Program Action Plan/CPAP) 2021-2025, dalam pemenuhan hak anak dapat dilakukan melalui 6 komponen bidang utama, yakni terkait kesehatan, pendidikan, gizi perlindungan anak, kebijakan sosial, serta air bersih dan sanitasi.
Baca juga: Kemendikbud, Kemenag, Hingga UNICEF Bentuk Pos Pendidikan untuk Korban Gempa Sulawesi Barat
Selain itu, dalam rangka mengawal capaian Outcome, Output, dan Indikator Country Program Action Plan CPAP ini yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pihak ketiga di daerah.
Kemendagri akan turut melakukan penentuan pemilihan kabupaten/kota yang akan mendapat prioritas program tersebut melalui fasilitasi Bappeda.
“Diharapkan dapat terwujud pemahaman pelaksanaan kerjasama Pemerintah RI–UNICEF ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen Country Program Action Plan, masuk ke dalam APBD,” ujarnya.
Bappeda Provinsi dapat terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, UNICEF serta mitra pelaksana lainnya di daerah.
Baca juga: Tak Hanya Jadi Duta UNICEF, Nicholas Saputra Kini Ditunjuk Sebagai Duta Belajar Ruangguru
“Pemerintah daerah tolong segera memastikan lokasi yang akan ditunjuk untuk melaksanakan program kerja sama Pemerintah RI–UNICEF ini sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing yang disepakati dalam forum Rapat Koordinasi,” katanya.
CPAP merupakan dokumen perjanjian kerja sama 5 (lima) tahunan antara pemerintah Republik Indonesia dengan UNICEF, yang berisi outcome, output dan indikator yang telah dicapai.
Dokumen ini telah ditandatangani oleh Menteri PPN, Mendagri dengan Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia dan telah diserahkan kepada 8 provinsi pelaksana program kerja sama UNICEF.
“Saya berharap semoga pelaksanaan program kerja sama Indonesia-UNICEF ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh 8 provinsi, yang menjadi wilayah pelaksanaan program kerja sama Indonesia-UNICEF 2021-2025,” ujarnya.