News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakamla Tangkap dan Serahkan Kapal Tanker Indonesia yang Bawa Solar Ilegal ke Polairud Polda Sumsel

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kapal tanker

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyerahkan hasil tangkapan sebuah kapal Tanker MT Muchtar Forest 01 yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen ke penyidik Polairud Polda Sumatera Selatan pada Kamis (28/1/2021) kemarin. 

Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan Tim Satgas Penegak Hukum Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI dan Korwas PSDKP menangkap kapal itu saat patroli di sekitar perairan Sungai Musi, tepatnya di sekitar pulau Prajen. 

Penangkapan tersebut, kata Wisnu, berawal informasi dari masyarakat kepada jajaran Bakamla RI sehingga Tim Satgas Gakkum UPH melaksanakan penyelidikan. 

Baca juga: Penangkapan Tanker Asing Bukti Bakamla Jaga Kedaulatan Maritim

Selanjutnya, pada Senin 25 Januari 2021 pagi, Tim Satgas Gakkum UPH bersama Korwas PSDKP menggunakan unsur KP Napoleon 015 bergerak menuju perairan Musi mengadakan pencarian. 

Sekitar pukul 03.00 WIB kapal target ditemukan pada koordinat 02°.56.409° S - 104°.53.288° E. 

Tim Patroli yang dipimpin Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari kemudian langsung naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal.

MT Muchtar Forest 01 yang dinahkodai oleh Baharudin merupakan kapal jenis tanker berbendera Indonesia.

Kapal tersebut memiliki bobot 92 GT, panjang kapal 30 meter dengan anjungan warna biru dan lambung warna merah.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal MT Muchtar Forest 01 memuat BBM jenis solar kurang lebih 40 KL tanpa dilengkapi dokumen," kata Wisnu saat dikonfirmasi pada Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Bakamla RI dan TNI AL Giring Kapal Tanker Iran dan Panama ke Perairan Batam 

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Wisnu, Tim Patroli Laut yang dipimpin Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari mengamankan dokumen kapal dan kapal beserta muatan di adhoc menuju Dermaga 1 Ilir.

Pada hari Rabu, 27 Januari 2021 Tim Gakkum UPH Bakamla RI bersama Penyidik Polairud Polda Sumatera Selatan kemudian melakukan gelar perkara dan Olah Tempat Kejadian Perkara di kapal guna pelimpahan berkas perkara. 

"Hasil intogerasi penyidik Subdit Gakkum Polairud kapal MT Muchtar Forest 01 didapati melanggar pidana memuat BBM Ilegal dengan sanksi pasal 53 dan atau 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas," kata Wisnu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini