Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).
Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Baca juga: Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak, Pembelinya Bagaimana?
Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkas Hestu.
Adapun informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Baca juga: Jurus Sri Mulyani Sehatkan APBN di 2021
Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada daftar berikut:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited