TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga yang independen, tanpa diisi orang-orang partisan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa menanggapi draf RUU Pemilu yang menyebutkan komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan partai politik secara proporsional, berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
"NasDem ingin penyelenggara Pemilu tidak boleh dari Parpol karena UUD 1945 mengamanatkan bahwa KPU lembaga negara yang bersifat mandiri," ucap Saan, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
"Untuk menjaga kemandiriannya, diisi bukan orang partisan, tapi harus independen," sambung Saan.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Atur Caleg hingga Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyebut memang ada usulan dari beberapa anggota fraksi yang menginginkan ada keterwakilan Parpol di KPU seperti pada Pemilu 1999.
Namun, Saan menegaskan usulan tersebut bukan dari NasDem dan nantinya setiap isu krusial akan dibahas secara bersama.
"Usulan tersebut baru berupa draf yang disusun untuk memenuhi syarat pembentukan undang-undang. Isu-isu krusial nantinya akan dibahas," ucap Saan.