TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem tidak mempersoalkan syarat calon presiden harus berasal dari anggota partai politik (partai politik) atau dari kalangan profesional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa, menyikapi draft RUU Pemilu yang menyebutkan syarat calon presiden harus anggota partai dan ini dinilai syarat dengan kepentingan partai.
"Ini (RUU Pemilu) yang menyiapkan adalah DPR, tentulah dari awal syarat kepentingan parpol. Kita ingin mengakomodasi semua, maka kita masukkan semua ke dalam draft itu," ujar Saan, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Eks Jubir Angkat Bicara Soal Pelarangan Mantan HTI Ikut Pemilu
Saan menegaskan, NasDem pada dasarnya tidak mempersoalkan calon presiden harus menjadi anggota partai politik.
"Sikap NasDem tidak ada persoalan mau masuk parpol atau tidak, selama dia berkomitmen untuk membangun dan menghibahkan dirinya untuk kepentingan bangsa tidak masalah," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Baca juga: Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu
Namun, Saan mengingatkan persoalan anggota parpol atau bukan, semua itu masih dalam bentuk draft RUU dan belum final, sehingga dinamikanya masih panjang.
"Aturan ini juga masih akan terus menjadi pembahasan di Komisi II DPR," ucap Saan.
Diketahui, RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI. Saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.