TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mengenai Revisi UU tentang Pemilu Umum atau RUU Pemilu.
Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua mengatakan draf revisi UU Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 dan nantinya akan ada revisi pasal-pasal yang akan mengatur pemilu nasional dan pilkada serentak.
Ia pun tegaskan belum melihat draft UU tersebut karena sekarang masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Atur Caleg hingga Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi
Namun, Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menilai bahwa bila ada perubahan pasal-pasal tidak terkait dengan penjadwalan ulang pelaksanaan pemilu dan pemilu serentak tahun 2024.
“Bila ada perubahan pasal-pasal dalam revisi UU tersebut tidak berkaitan dengan penjadwalan ulang pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027 sebagaimana yang diwacanakan banyak pihak,” kata Hugua, Jumat (28/1/2021).
Sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membahas detail soal penundaan pilkada ke 2027.
Baca juga: Pemilu 2024, Legislator PKB Sarankan Pilpres Digelar Usai Pileg
Setelah harmonisasi dari Baleg DPR RI, lalu akan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas detail bersama dengan pemerintah dan penyelenggara.
“Ini masih Panjang perdebatannya,” imbuhnya.
Ia pun mengaku kaget jika ada wacana penundaan pilkada ke 2027 karena alasan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 masih banyak.
Politisi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sultra ini menilai bahwa jika alasan penundaan karena berkaitan dengan banyak kepala daerah berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 merupakan alasan yang lemah.
Baca juga: Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu
“Jika pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan UU No 10/2016, maka ada sebanyak 278 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada tahun 2022 dan 2023 dan akan digantikan oleh pejabat kepala daerah selama 1-2 tahun. Hal itu tergantung pada masa berakhirnnya masa jabatan kepala daerah masing masing,” ungkap Hugua menjelaskan simulasinya.
Simulasi lainnya, terang Hugua, hal itu bisa dilihat bila Pilkada ditunda ke 2027, maka akan ada sebanyak 270 (pilkada serentak 2020) daerah yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2025 dan akan dilaksanakan oleh pejabat kepala daerah selama 1- 2 tahun.
Jadi, bedanya hanya 8 daerah saja dan itu tidak signifikan untuk menjadi alasan merevisi sebuah undang-undang.
Baca juga: BW Beberkan Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu di Pilgub Kalimantan Tengah
“Jadi sebaiknya Pilkada Srentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/2016 tersebut. Dan nantinya tinggal diatur waktu pelaksanaan antara pemilihan Presiden, DPR, DPD pada bulan tertentu dan pilkada pada bulan tertentu pada tahun 2024 tersebut,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa jumlah kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 sebanyak 108 daerah, termasuk didalamnya ada 7 provinsi di Indonesia.
Antara lain yang akan mengadakan pilkada adalah Provinsi DKI Jakarta.
Dan kepala daerah yang akan berkakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebanyak 170, termasuk didalamnya terdapat 18 provinsi yang akan berkompetisi dalam pilkada.