News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Menangis Minta Divonis Ringan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Aldres menegaskan kliennya sama sekali tidak terbukti menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.

Jaksa, ungkap dia, tidak menguraikan secara jelas dan terang mengenai waktu maupun tempat kliennya menerima uang melalui perantara Andi Irfan Jaya.

"Bahkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Dalam BAP yang dicabut Joko Soegiarto Tjandra pun tidak ada keterangan mengenai pemberian uang kepada terdakwa," kata Aldres.

Dalam duplik ini, Aldres menepis tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Ia menegaskan biaya hidup pribadi kliennya tidak sepenuhnya mengandalkan dari gaji sebagai jaksa saja, melainkan juga ada sumber harta peninggalan almarhum suami Pinangki, Djoko Budiharjo.

"Kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, keperluan rumah tangga sehari-hari, tidak mengandalkan gaji sebagai PNS Jaksa. Namun, semua itu berasal dari simpanan uang Almarhum Djoko Budiharjo, di mana sebelum meninggal almarhum menyiapkan banyak tabungan yang menjadi sumber uang terdakwa untuk membiayai kebutuhannya selama ini," tutur Aldres.

Sementara untuk pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki bersama-sama dengan Djoko dan Andi Irfan, Aldres menjelaskan hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini