TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi diduga memukul karena salah paham terhadap petugas yang tengah menyampaikan soal rencana renovasi kamar mandi tahanan.
Dikutip dari KompasTV, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya tak mungkin terjadi tanpa penyebab.
Menurut Maqdir, ada provokasi yang membuat Nurhadi melakukan pemukulan.
Sebab, menurut keterangannya, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” ujar Maqdir.
Baca juga: KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Hanya Berasumsi di Kasus Pemukulan Nurhadi
Baca juga: Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Visum
Dalam kasus ini, Maqdir menilai Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan sehingga membuat citranya menjadi buruk.
Ia pun berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran, apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?”
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan,” tandas Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.
Kronologi
Diwartakan Tribunnews.com, Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari petugas KPK yang menjadi korban pemukulan tersebut.
Dari laporan itu, diketahui Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.