Diketahui pemukulan tersebut dilakukan satu kali oleh Nurhadi.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," ungkap Yogen, Minggu (31/1/2021).
Yogen pun memberikan penjelasan mengenai kronologi dari perisitiwa tersebut.
"Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Nurhadi dilaporkan terkena Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," jelas Yogen.
Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.
Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.
Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.
"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
Profil Nurhadi
Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA , yang ditangkap KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.
Dikutip dari Wartakota.com , Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, 19 Juni 1957.