News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duga Ada Kecurangan Fundamental, MK Diminta Kesampingkan Ambang Batas

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramdansyah selaku kuasa hukum calon gubernur nomor urut 01 ini menanggapi jawaban KPU Provinsi Kalteng dan pihak terkait pada sidang di Mahkamah Konstitusi.

Ramdansyah mencontohkan mutasi tanggal 12 Maret 2020 dimana dipindahkannya Edwin Adipratama dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng dan menjabat JFT Pengelolaan dan Pengadaan Barang dan Jasa Pertama. Kemudian tanggal 11 September 2020 pengangkatan Leonard. S. Ampung sebagai Pj. Sekda Kabupaten Barito Timur.

Berikutnya tanggal 18 September 2020 terjadi mutasi pengukuhan dan pengambilan sumpah janji terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Provinsi Kalteng.

“Ada fakta tidak terbantahkan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 24 September. Artinya beberapa mutasi yang dilakukan petahana diatas diduga melanggar aturan Pemilu, dan Bawaslu membiarkannya,” ujarnya.

Ramdansyah menjelaskan mutasi dilakukan Petahana dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bahwa pergantian jabatan melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota di Seluruh Indonesia.

Ramdansyah mengaku telah mempelajari hasil putusan Bawaslu Provinsi terkait Kajian Dugaan pelanggaran yang disampaikan pasangan calon Ben-Ujang Nomor 20/LP/PG/RI/00.00/XII/2020 semakin memperkuat dugaan keberpihakan pihak terkait.

Dugaan ketidaknetralan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terlihat saat hanya sepihak mengambil keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan fakta hukum dari pelapor.

Fakta ini menunjukkan, Bawaslu dalam mengambil keputusan bertentangan dengan asas universal Audi et Alteram Partem.

Dengan demikian putusan Bawaslu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dan tentu tidak utuh berdasarkan fakta sesungguhnya.

Hal ini menunjukkan Bawaslu telah melanggar prinsip imparsialitas. Bawaslu tidak professional atau melakukan dan melanggar asas bagi penyelenggara Pemilu yang professional.

“Kami sudah menyampaikan bukti tambahan ke Majelis laporan terkait ketidaknetralan dan tidak profesionalnya termohon dan terkait di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pungkas ramdansyah selaku Kuasa hukum Ben-Ujang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini