TRIBUNNEWS.COM - Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin menggaung seusai disebut-sebut diduga akan mengambil alih kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diberitakan sebelumnya, Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengungkapkan nama-nama yang diduga ingin mengkudeta Partai Demokrat.
Bukan hanya Nazaruddin, namun juga tiga nama politikus lainnya.
"Marzuki Alie, Jhoni Allen, dan Darmizal," kata Rachland.
Rachland mengaku mendapat informasi tersebut dari kesaksian kader Demokrat, yang tak disebutkan namanya.
Sosok Nazaruddin yang juga disebutkan rupanya dipecat dari Partai Demokrat, karena kasus-kasus yang menjeratnya.
Lantas siapakah sosok Nazaruddin?
Dikutip dari Kompas.com, Nazaruddin dikenal sebagai politisi Partai Demokrat hingga pengusaha Indonesia.
Pria kelahiran 26 Agustus 1978 tersebut sempat meninggalkan Indonesia dalam statusnya sebagai tersangka korupsi.
Ia dipecat oleh Partai Demokrat di tahun 2011.
Hal itu imbas dari ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.
“Sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat. Jadi, kartu anggotanya dibatalkan," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat kala itu, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, 25 Juli 2011.
Baca juga: AHY Kirim Surat ke Jokowi Dinilai Malah Rugikan Demokrat
Baca juga: AHY Dinilai Tak Layak Umumkan Kekuasaannya Teracam ke Publik
Nazaruddin memang melontarkan banyak nama yang disebutnya terlibat dalam korupsi.
Termasuk Anas Urbaningrum dan Setya Novanto (Setnov).
Nama yang disebutkan Nazaruddin tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora, tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.
Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri, kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.
Dalam tudingannya, Nazaruddin mengatakan, Setnov hingga Anas Urbaningrum berkecimpung dalam korupsi pengadaan E-KTP.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Anas Urbaningrum merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.