Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu.
Sementara Setnov, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Saat itu Setnov merupakan Ketua DPR RI.
Dikutip dari Kompas.com, pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 November 2017 silam.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Seperti diberitakan sebelumnya, AHY mengeluarkan statement tudingan bahwa ada sekelompok orang yang akan mengambil alih paksa kepemimpinan Partai Demokrat.
AHY juga mengungkapkan, informasi tersebut berdasarkan laporan dan aduan dari para pimpinan dan kader Partai Demokrat.
Mereka melapor karena merasa tidak nyaman bahkan menolak ketika dihubungi dan diajak untuk melakukan penggantian Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Bahkan, ucap AHY, gerakan politik untuk merebut paksa kepemimpinan Partai Demokrat itu dilakukan secara sistematis.
Sementara itu, klaim AHY bahwa adanya pengambilalihan posisi ketum Partai Demokrat, akan dijadikan kendaraan dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Kata NasDem soal Pernyataan AHY Ada Rencana Kudeta Demokrat: Sebenarnya Bisa Buka Aib Sendiri
AHY menyebut terdapat 5 orang, yakni seperti yang sudah diberitakan Tribunnews.com:
- satu kader Demokrat aktif