News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Balasan Kedubes AS yang Benarkan Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus WN Amerika Serikat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua melaporkan temuannya terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang dilaporkan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan surat pemberitahuan atas balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 1 Februari 2021, disampaikan bahwa benar Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara AS.

"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021 perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengonfirmasi bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi dalam surat pemberitahuan tersebut.

Baca juga: PROFIL Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, WN AS, Diusung Demokrat, Gerindra & PDIP

Baca juga: WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Demokrat: Ada Kelalaian dari Penyelenggara dan Dirjen Imigrasi

Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT, KPU RI, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) (Via Kompas TV)

Bawaslu juga telah menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kedubes AS tersebut.

"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.

Sebab berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia. Setelah memenuhi syarat tersebut baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, tapi temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

"Berdasarkan surat ini kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan.

Maka kepada pihak pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini