Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan warga negara asing (WNA) dari 20 negara untuk masuk ke wilayahnya sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk dari Indonesia (RI) yang akan berlaku pada Rabu, 3 Februari 2021 ini.
Jelang pelarangan masuk WNA dari 20 negara tersebut, ternyata masih ada ratusan jamaah umrah asal Indonesia yang masih menjalankan ibadah di Saudi.
Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono saat dihubungi Tribunnews pada Rabu (3/2/2021).
“Sekarang ada 589 jamaah yang masih disini,” kata dia.
Baca juga: Indonesia Masuk Daftar Dilarang Masuk Arab Saudi, Jemaah Umrah Tertunda Lagi
Baca juga: Mulai Malam Ini WNA Dari 20 Negara Dilarang Masuk Arab Saudi, Termasuk Indonesia
Konsul Jenderal RI mengatakan peraturan pelarangan masuk WNA dari 20 negara tersebut akan berlaku pada hari ini, Rabu (3/2/2021) tepatnya malam hari pukul 21.00 waktu setempat.
Namun pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah setempat batas waktu kapan peraturan tersebut akan diberlakukan.
Untuk membantu kepulangan jemaah umrah yang masih ada Saudi saat ini pihaknya akan melakukan kordinasi, baik dengan maskapai penerbangan maupun pemerintahan setempat dengan menggunakan izin khusus.
“Mereka (para jamaah umarh) akan selesaikan ibadahnya, sambil nanti kita atur dan kordinasikan dengan penerbangan untuk kepulangannya,” kata Eko Hartono menjelaskan.
“Ini biasanya pakai izin khusus sesuai permintaan kami nanti. Tentunya setelah kordinasi dengan airlines kita,” lanjutnya.
Baca juga: Margin Wierheem Mantap Dinikahi Ali Syakieb Usai Pulang dari Umrah
Baca juga: Sistem Penempatan PMI dengan Satu Kanal ke Arab Saudi Dinilai Bisa Cegah Pengiriman Ilegal
Konsul Jenderal RI Jeddah itu mengatakan hal seperti ini sudah beberapa kali dilakukan pihaknya untuk membantu kepulangan WNI yang terkendala karena adanya larangan masuk WNA.
“Ini sudah beberapa kali terjadi kok,” ujarnya.
Adapun WNA 20 negara yang termasuk dalam larangan pemerintah Saudi yakni WNA yang berasal dari Uni Emirat Arab (UEA), Mesir, Lebanon, Turki Amerika Serikat (AS), Jerman, Perancis, Italia, Irlandia, Portugal.
Peraturan ini juga berlaku untuk WNA yang berasal dari Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, Jepang, termasuk warga negara Indonesia.
Larangan ini juga berlaku bagi pelaku transit di 20 negara tersebut dalam kurun 14 hari terakhir sebelum menuju Arab Saudi untuk sementara waktu.
Dilaporkan penutupan bagi WNA ini dilakukan Arab Saudi karena kekhawatiran penyebaran strain virus covid-19 baru yang berasal dari Inggris