Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil keputusan terkait polemik status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memastikan, keputusan apakah menunda pelantikan Orient Patriot Riwu Kore menjadi bupati Sabu Raijua akan diumumkan sebelum 17 Februari mendatang.
Masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 yang akan habis pada tanggal 17 Februari merupakan pertimbangan utama langkah cepat segera diambil Kemendagri.
Baca juga: Bawaslu Sarankan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore Sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda
"Pastinya, Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah cepat," kata Akmal Malik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
"Langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari," sambung Akmal.
Akmal mengungkapkan, waktu yang tidak banyak dimanfaatkan Kemendagri untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Baca juga: WNA Terpilih di Pilkada, Ada Kesalahan Verifikasi yang Dilakukan KPUD Kabupaten Sabu Raijua
Pukul 10.00 WIB pagi tadi, Kemendagri telah menggelar rapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dan Stafsus Menteri Dalam Negeri.
Rapat tersebut untuk menyaring informasi dan saran dari berbagai pihak terkait penanganan perkara status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.
"Tinggal beberapa hari lagi, makanya dalam waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," ujar dia.
Baca juga: KPU: Berkas Bupati Terpilih Sabu Raijua Sudah di Tangan Mendagri dan Dinyatakan Lengkap
Dalam rapat tersebut, kata Akmal Malik, semua peserta memiliki perspektif yang hampir sama.
"Bahwasanya, kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi di sana," kata dia.
"Kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah kerangka yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai, dan bermuara kepada penetapan pasangan calon melalui putusan Menteri Dalam Negeri tidak menimbulkan kontroversi," ujar Akmal Malik.
Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore