Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” kata Zudan.
Terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan apakah Orient masih berstatus WNI atau sudah menjadi WNA.
Zudan mengatakan pihaknya di Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient Patriot Riwu Kore bila terbukti Bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara asing.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujarnya.